13. WEWENANG PRESIDEN
Definisi
wewenang :
1.Menurut Louis A. Allen dalam bukunya, Management and Organization :
• Wewenang adalah jumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights) yang didelegasikan pada
suatu jabatan.
2.Menurut Harold Koontz dan Cyril O’Donnel dalam bukunya, The Principles of Management Authority adalah suatu hak untuk memerintah / bertindak.
3.Menurut G. R. Terry :
• Wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain
supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu.
4.Menurut R. C. Davis dalam bukunya, Fundamentals of Management :
• Authority adalah hak yang cukup, yang memungkinkan seseorang dapat menyelesaikan
suatu tugas/kewajiban tertentu. Jadi, wewenang adalah dasar untuk bertindak, berbuat dan melakukan kegiatan/aktivitas perusahaan. Tanpa wewenang orang-orang dalam perusahaan tidak dapat berbuat apa-apa.
1.Menurut Louis A. Allen dalam bukunya, Management and Organization :
• Wewenang adalah jumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights) yang didelegasikan pada
suatu jabatan.
2.Menurut Harold Koontz dan Cyril O’Donnel dalam bukunya, The Principles of Management Authority adalah suatu hak untuk memerintah / bertindak.
3.Menurut G. R. Terry :
• Wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain
supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu.
4.Menurut R. C. Davis dalam bukunya, Fundamentals of Management :
• Authority adalah hak yang cukup, yang memungkinkan seseorang dapat menyelesaikan
suatu tugas/kewajiban tertentu. Jadi, wewenang adalah dasar untuk bertindak, berbuat dan melakukan kegiatan/aktivitas perusahaan. Tanpa wewenang orang-orang dalam perusahaan tidak dapat berbuat apa-apa.
Wewenang
terbagi atas 3 jenis :
a. Line Authority (wewenang lini), wewenang manajer yang bertanggung jawab langsung, di
seluruh rantai komando organisasi, untuk mencapai sasaran organisasi.
b. Staff Authority (wewenang staf), wewenang kelompok, individu yang menyediakan saran dan jasa kepada manajer lini.
c. Functional Authority (wewenang fungsional), wewenang anggota staf departemen untuk
mengendalikan aktivitas departemen lain karena berkaitan dengan tanggung jawab staf spesifik.
a. Line Authority (wewenang lini), wewenang manajer yang bertanggung jawab langsung, di
seluruh rantai komando organisasi, untuk mencapai sasaran organisasi.
b. Staff Authority (wewenang staf), wewenang kelompok, individu yang menyediakan saran dan jasa kepada manajer lini.
c. Functional Authority (wewenang fungsional), wewenang anggota staf departemen untuk
mengendalikan aktivitas departemen lain karena berkaitan dengan tanggung jawab staf spesifik.
Definisi
Kekuasaan :
Kuasa adalah kekuatan, seseorang yang disegani karena mempunyai kekuatan tertentu, baik kekuatan fisik, mental maupun karena mempunyai pengaruh yang cukup luas.
Kuasa adalah kekuatan, seseorang yang disegani karena mempunyai kekuatan tertentu, baik kekuatan fisik, mental maupun karena mempunyai pengaruh yang cukup luas.
Sumber-sumber
Kekuasaan :
a. Reward Power (kekuasaan menghargai), didasarkan pada kemampuan seseorang untuk
memberi penghargaan kepada orang lain, untuk melaksanakan perintah/memenuhi
persyaratan prestasi kerja.
b. Coercive Power (kekuasaan memaksa), didasarkan pada kemampuan orang yang
mempengaruhi untuk menghukum orang yang dipengaruhi jika tidak memenuhi persyaratan.
c. Legitimate Power (kekuasaan sah), kekuasaan ini ada jika seseorang karyawan atau orang yang dipengaruhi mengakui bahwa orang yang mempengaruhi memang berhak untuk menggunakan pengaruh dalam batas-batas tertentu.
d. Expert Power (kekuasaan keahlian), didasarkan pada persepsi / keyakinan bahwa orang yang mempengaruhi mempunyai keahlian relevan/pengetahuan khusus yang tidak dimiliki oleh orang yang dipengaruhi.
e. Referent Power (kekuasaan rujukan), didasarkan pada keinginan orang yang dipengaruhi
untuk dihubungkan dengan atau meniru orang yang mempengaruhi.
a. Reward Power (kekuasaan menghargai), didasarkan pada kemampuan seseorang untuk
memberi penghargaan kepada orang lain, untuk melaksanakan perintah/memenuhi
persyaratan prestasi kerja.
b. Coercive Power (kekuasaan memaksa), didasarkan pada kemampuan orang yang
mempengaruhi untuk menghukum orang yang dipengaruhi jika tidak memenuhi persyaratan.
c. Legitimate Power (kekuasaan sah), kekuasaan ini ada jika seseorang karyawan atau orang yang dipengaruhi mengakui bahwa orang yang mempengaruhi memang berhak untuk menggunakan pengaruh dalam batas-batas tertentu.
d. Expert Power (kekuasaan keahlian), didasarkan pada persepsi / keyakinan bahwa orang yang mempengaruhi mempunyai keahlian relevan/pengetahuan khusus yang tidak dimiliki oleh orang yang dipengaruhi.
e. Referent Power (kekuasaan rujukan), didasarkan pada keinginan orang yang dipengaruhi
untuk dihubungkan dengan atau meniru orang yang mempengaruhi.
Delegasi
Tindakan memberikan wewenang dan tanggung jawab formal untuk menyelesaikan aktivitas
spesifik kepada bawahan.
Tindakan memberikan wewenang dan tanggung jawab formal untuk menyelesaikan aktivitas
spesifik kepada bawahan.
Definisi
Delegasi menurut para ahli :
a. Menurut Ralph C. Davis :
• Pendelegasian wewenang hanyalah tahapan dari suatu proses ketika penyerahan
wewenang berfungsi melepaskan kedudukan dengan melaksanakan pertanggung jawaban.
b. Menurut Louis A. Allen :
• Pendelegasian adalah proses yang diikuti oleh seorang manajer dalam pembagian kerja
yang ditimpakan padanya, sehingga ia dapat memperoleh orang-orang lain untuk membantu pekerjaan yang tidak dapat ia kerjakan.
a. Menurut Ralph C. Davis :
• Pendelegasian wewenang hanyalah tahapan dari suatu proses ketika penyerahan
wewenang berfungsi melepaskan kedudukan dengan melaksanakan pertanggung jawaban.
b. Menurut Louis A. Allen :
• Pendelegasian adalah proses yang diikuti oleh seorang manajer dalam pembagian kerja
yang ditimpakan padanya, sehingga ia dapat memperoleh orang-orang lain untuk membantu pekerjaan yang tidak dapat ia kerjakan.
Sentralisasi
Sebagian besar wewenang/kekuasaan masih tetap dipegang oleh manajer puncak. Hanya
sebagian kecil saja disebarkan ke seluruh struktur organisasi.
Sebagian besar wewenang/kekuasaan masih tetap dipegang oleh manajer puncak. Hanya
sebagian kecil saja disebarkan ke seluruh struktur organisasi.
Desentralisasi
Sebagian kecil wewenang/kekuasaan dipegang oleh manajer puncak, sedang sebagian besar kekuasaan menyebar pada seluruh struktur organisasi.
Sebagian kecil wewenang/kekuasaan dipegang oleh manajer puncak, sedang sebagian besar kekuasaan menyebar pada seluruh struktur organisasi.
Wewenang lini, staf dan fungsional
Wewenang lini, staf dan fungsional
1. Wewenang lini, adalah wewenang dimana atasan
melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan
langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah
dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui
tingkatan organisasi.
2. Wewenang staf, adalah hak yang dipunyai oleh
satuan-satuan staf atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi,
atau konsultasi kepada personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk
sebagai taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner, metode
observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya. Baishline mengajukan
enam pokok kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf yaitu :
1. Pengetahuan yang luas tempat diamana dia bekerja
2. Punya sifat kesetiaan tenaga yang besar, kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang baik dan kepandaian yang ramah.
3.Punya semangat kerja sama yang ramah
4. Kestabilan emosi dan tingkat laku yang sopan.
5. Kesederhanaan
6. Kemauan
baik dan optimis
Kualifikasi
utama yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi.
Konsekkuensi organisasi yang menggunakan staf yaitu menambah biaya administrasi
struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta
akuntabilitas.yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang
tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan,
memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu
diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk
yaitu:
1. Menetapkan dan memberikan tujuan serta kegiatan yang akan
dilakukan
2. Melimpahkan sebagian wewenangnya kepada orang yang di
tunjuk
3. Orang yang ditunjuk mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab yang harus dilaksanakan agar tercapainya tujuan.
4. Menerima hasil pertanggung jawaban bawahan atas kegiatan
yang dilimpahkan.
3. wewenang staf fungsional, adalah hubungan terkuat yang dapat
dimiliki staf dengan satuan-satuan lini.
Chester Bamard mengatakan bahwa seseorang
bersedia menerima komunikasi yang bersifat kewenangan bila memenuhi:
1. Memahami komunikasi tersebut
2. tidak menyimpang dari tujuan organisasi
3. tidak bertentangan dengan kepeningan pribadi
4. Mampu secara mental dan fisik untuk mengikutinya
Pendelegasian
wewenang
Pendelegasian wewenang merupakan sesuatu yang
vital dalam organisasi kantor. Atasan perlu melakukan pendelegasian wewenang
agar mereka bisa menjalankan operasi manajemen dengan baik. Selain itu,
pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin besarnya
organisasi. Bila seorang atasan tidak mau mendelegasikan wewenang, maka
sesungguhnya organisasi itu tidak butuh siapa-siapa selain dia sendiri.Bila
atasan menghadapi banyak pekerjaan yang tak dapat dilaksanakan oleh satu orang,
maka ia perlu melakukan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer
dapat mengembangkan bawahan sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di
saat terjadi perubahan susunan manajemen.
Yang penting disadari adalah di saat kita
mendelegasikan wewenang kita memberikan otoritas pada orang lain, namun kita
sebenarnya tidak kehilangan otoritas orisinilnya. Ini yang sering dikhawatirkan
oleh banyak orang. Mereka takut bila mereka melakukan delegasi, mereka
kehilangan wewenang, padahal tidak, karena tanggung jawab tetap berada pada
sang atasan. Berikut ada tips bagaimana mengusahakan agar para atasan mau
mendelegasikan wewenang.
Ciptakan budaya kerja yang membuat orang
bebas dari perasaan takut gagal/salah.
Keengganan seorang atasan/manajer untuk
mendelegasikan wewenang biasanya dikarenakan mereka takut kalau-kalau tugas
mereka gagal dikerjakan dengan baik oleh orang lain. Ini perlu diatasi dengan
mendorong mereka untuk berani menanggung resiko. Hanya dengan berani menanggung
resikolah perusahaan akan mendapatkan manajer-manajer yang handal dan
berpengalaman. Ciptakan budaya bahwa pendelegasian wewenang adalah upaya agar
manajer anda menjadi semakin matang. Pendelegasian wewenang bukan sebuah
hukuman yang mengurangi kekuasaan manajer, namun membuka kesempatan bagi
pengembangan diri mereka dan bawahan.Jadikan pendelegasian wewenang sebagai
bagian dari proses perbaikan.
SENTRALISASI DAN
DESENTRALISASI
A. Sentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
B. Desentralisasi
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.
Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomidaerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia)
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden
adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden danmenteri-menteri dalam kabinet,
memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil
Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per
bulan.[1]
Wewenang, kewajiban, dan hak
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
§ Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD
§ Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
§ Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR
§ Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
§ Menyatakan
keadaan bahaya.
§ Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
§ Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
§ Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
§ Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa
Keuangan yang dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah
§ Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
§ Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar